Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E di Polri?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut diberikan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi, dikutip dari Antara, Rabu (15/2).
Meski begitu, Dedi tak memberikan komentar lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.
Lebih lanjut, Dedi juga tak mengetahui apakah nantinya Bharada E akan tetap bertugas di Polri atau tidak. Sebab, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya, termasuk terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya