Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E di Polri?

Foto : Antara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

A   A   A   Pengaturan Font

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut diberikan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi, dikutip dari Antara, Rabu (15/2).

Meski begitu, Dedi tak memberikan komentar lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Lebih lanjut, Dedi juga tak mengetahui apakah nantinya Bharada E akan tetap bertugas di Polri atau tidak. Sebab, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya, termasuk terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top