Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditjen Hubdat Tancap Gas! Transformasi Angkutan Umum Massal Perkotaan Mulai Digeber

📅 Kamis, 27 Nov 2025, 00:00 WIB | Oleh:
Ditjen Hubdat Tancap Gas! Transformasi Angkutan Umum Massal Perkotaan Mulai Digeber Doc: istimewa
Ket. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengoptimalkan program Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan di 20 Kota Utama

JAKARTA – Optimalisasi angkutan umum massal perkotaan dapat memberikan manfaat ekonomi melalui penghematan waktu dan biaya perjalanan, selain memperkuat kualitas hidup urban serta mendukung agenda lingkungan jangka panjang. Karenanya, percepatan modernisasi dan perluasan jaringan transportasi massal penting untuk mendorong produktivitas kota secara keseluruhan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengoptimalkan program Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan di 20 Kota Utama, Sesuai amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 2029 (RPJMN 2025-2029).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menilai program pengembangan angkutan umum massal perkotaan diharapkan dapat menekan tingginya biaya transportasi. Selama ini, biaya transportasi diperkirakan menggerus 30-40 persen pendapatan masyarakat. Dengan begitu, angkutan umum terjangkau akan mengurangi beban biaya transportasi sehingga bisa dialihkan ke investasi, pendidikan, dan kesehatan sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan.

“Kami juga berharap agar program ini dapat mendorong perpindahan dari kendaraan pribadi ke Angkutan umum sehingga dapat meningkatkan ketahanan energi. Seperti yang diketahui bahwa sektor transportasi mengambil 90 persen subsidi BBM yang mencapai 300 triliun rupiah per tahun. Dengan hal tersebut, kawasan perkotaaan berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Aan merinci , dalam RPJMN 2025-2029 terdapat 22 kota pengembangan angkutan umum massal perkotaan, diantaranya Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Denpasar, Manado, Palembang, Banjarmasin, Samarinda, Batam, Pekanbaru, Surakarta, Padang, Bandar Lampung, Malang, Yogyakarta, Pontianak, Banyumas dan KPP IKN.

Diakuinya, dalam pengembangan angkutan umum massal perkotaan ini memiliki tantangan yang dihadapi, seperti kesiapan daerah berdasarkan WLA (Working Level Agreement) di Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang) dan Bekasi, Bogor, Medan, dan Aceh (BBMA). Di mana terdapat regulatory gap di daerah terkait implementasi Bus Rapid Transit (BRT), termasuk aturan kontrak layanan jangka Panjang. Selain adanya perbedaan antara Peraturan Daerah dengan regulasi World Bank, khususnya terkait pemberian kompensasi Warga terdampak Proyek.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

27 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.