Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mengedepankan Praduga Tidak Bersalah

Dita Mahendra Makin Terpojok, Bareskrim Temukan Dugaan Tindak Pidana Dalam Kasus Pemilikan Senpi Tanpa Dokumen

Foto : istimewa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023)

A   A   A   Pengaturan Font

Pada prinsipnya kami tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, artinya senjata-senjata itu selama dia masih bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dan lain sebagainya tentu saja kami akan melihat

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra, penyidik lantas melayangkan pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada saksi untuk hadir memberikan keterangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa (4/4), mengatakan pihaknya melayangkan panggilan pertama kepada Dito Mahendra pada Senin (3/4), namun yang bersangkutan mangkir.

"Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis (6/4). Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan (asal-usul senpi)," kata Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, setelah proses penyelidikan, penyidik mendapatkan sebuah bentuk perbuatan pidana, di mana meminta dan lain sebagainya terkait senjata api tersebut.

"Sehingga penyidik berkeyakinan, temuan ini adalah sebuah tindak pidana yang selanjutnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan status penyidikan ditetapkan Jumat (31/3).

Dalam proses penyidikan ini sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa, yakni saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen senjata api tersebut.

Pada pemanggilan pertama, Dito Mahendra mengirimkan pengacaranya yang menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena berada di luar kota.

"Ketika kami pertegas, pingin tau di luar kota mana, ternyatalawyerjuga tidak bisa menyebutkan di kota mana. Kemudian tidak bisa komunikasi," kata Djuhandhani.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top