![Dita Mahendra Makin Terpojok, Bareskrim Temukan Dugaan Tindak Pidana Dalam Kasus Pemilikan Senpi Tanpa Dokumen](https://koran-jakarta.com/images/article/dita-mahendra-makin-terpojok-bareskrim-temukan-dugaan-tindak-pidana-dalam-kasus-pemilikan-senpi-tanpa-dokumen-230404220243.jpg)
Dita Mahendra Makin Terpojok, Bareskrim Temukan Dugaan Tindak Pidana Dalam Kasus Pemilikan Senpi Tanpa Dokumen
![Dita Mahendra Makin Terpojok, Bareskrim Temukan Dugaan Tindak Pidana Dalam Kasus Pemilikan Senpi Tanpa Dokumen](https://koran-jakarta.com/images/article/dita-mahendra-makin-terpojok-bareskrim-temukan-dugaan-tindak-pidana-dalam-kasus-pemilikan-senpi-tanpa-dokumen-230404220243.jpg)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023)
Terkait sikap mangkir tersebut, lanjut jenderal bintang satu itu, penyidik mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan untuk memanggil Dito untuk yang kedua kalinya.
Menurut dia, apabila Dito tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua kali ini, penyidik menyiapkan upaya paksa untuk menjemput Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan karenapada saat diundang untuk dimintai klarifikasi juga tidak hadir, termasuk panggilan pertama sebagai saksi.
"Pada prinsipnya kami tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, artinya senjata-senjata itu selama dia masih bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dan lain sebagainya tentu saja kami akan melihat," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyebutsembilan dari 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis yang ditemukan KPK dalam kegiatan penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diketahui tidak memiliki dokumen atau surat izin (ilegal).
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Kris Kaban
Komentar
()Muat lainnya