Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dishub Batasi Operasional Angkutan Barang di Jalur Mudik Hingga 2 Mei

Foto : ANTARA/HO-Dishub Bantul.

Ilustrasi kendaraan angkutan barang.

A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk distribusi bapokting (bahan pokok penting) tidak ada pembatasan, akan tetapi angkutan barang di luar bapokting misalnya untuk tambang, pasir dan sebagainya itu sudah dibatasi secara nasional mulai 15 April sampai 2 Mei."

BANTUL - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi operasional angkutan barang selain kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok di jalur mudik Idul Fitri 1444 Hijriah hingga 2 Mei 2023.

"Untuk distribusi bapokting (bahan pokok penting) tidak ada pembatasan, akan tetapi angkutan barang di luar bapokting misalnya untuk tambang, pasir dan sebagainya itu sudah dibatasi secara nasional mulai 15 April sampai 2 Mei," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pembatasan operasional angkutan barang atau kendaraan besar yang melintasi jalur mudik tersebut sebagai upaya agar tidak semakin menambah kepadatan atau kemacetan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

"Jadi, nanti ketika terjadi kemacetan lalu lintas, kendaraan kendaraan di luar ketentuan bapokting itu kita berhentikan," katanya

Di mengatakan, sementara untuk yang kendaraan-kendaraan angkutan bahan pokok penting tidak dilakukan pembatasan, agar distribusi bahan pokok ke masyarakat maupun pasar tidak terkendala selama libur Lebaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top