Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dinilai Bertentangan dengan UU, Aturan Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP

Foto : istimewa

Penyusunan RPP Kesehatan harus lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah mendukung dikeluarkannya pengaturan komoditi tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Sikap ini sejalan dengan permintaan banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional, sebagaimana tercermin dalam hasil Halaqoh Nasional yang dilaksanakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

"Ya kami mendukung hasil pertemuan (P3M) yang lalu. Kami memang ingin mengarahkan aturan (produk tembakau) ini dikeluarkan dari RPP kesehatan," kata Nadlifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10).

Pemisahan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan dinilai sangat memungkinkan untuk dilakukan. "Memungkinkan dipisahkan atau dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Itu juga yang sedang kami dukung dan upayakan," tambahnya.

Menurut wanita yang juga Anggota Badan Legislasi DPR, hal tersebut memungkinkan sebab dalam RPP Kesehatan memuat banyak larangan bagi produk tembakau tersebut, mengesankan produk tembakau seolah produk terlarang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top