Dinas Pendidikan Jembrana Kaji Murid TK Masuk Lima Hari
📅 Sabtu, 07 Jun 2025, 22:25 WIB | Oleh: Ones
Doc: Antara
Jembrana - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana, Bali, akan mengkaji usulan murid taman kanak-kanak (TK) masuk sekolah selama lima hari.
"Terkait hari masuk sekolah itu diatur dalam peraturan daerah. Untuk murid TK dalam peraturan daerah masih masuk enam hari," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra di Negara, Kabupaten Jembrana, Sabtu.
Dia mengatakan jika dari kajian memang memungkinkan bagi murid TK masuk sekolah lima hari dalam sepekan, maka akan diajukan revisi peraturan daerah ke DPRD Jembrana.
Dalam melakukan kajian, selain aspirasi dari orang tua murid, pihaknya juga akan minta pendapat dari kalangan guru TK.
Sebelumnya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat menghadiri pentas seni pelepasan murid TK negeri pembina Kecamatan Negara, mendapat usulan dari pengawas TK dan orang tua murid agar murid taman kanak-kanak bisa masuk sekolah lima dari dalam seminggu seperti SD, SMP dan SMA.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah menegaskan usulan tersebut kepada wali murid, dia mengatakan mendukung usulan tersebut, namun dia mengarahkan agar aspirasi ini juga disampaikan ke DPRD.
"Usulkan secara resmi kepada kami dan DPRD, agar bisa dilakukan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur hari masuk sekolah murid TK," katanya.
Namun, jika regulasi sudah diubah sesuai keinginan mereka, dia minta orang tua tetap mendidik anaknya di rumah pada hari Sabtu dan Ahad.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jangan sampai karena hari Sabtu dan Ahad karena libur pendidikan anak jadi terlantar," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!