Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di Surabaya, Pasien TBC yang Malas Berobat Bakal Kena Sanksi, KTP-BPJS Dinonaktifkan!

📅 Senin, 28 Apr 2025, 15:00 WIB | Oleh:
Di Surabaya, Pasien TBC yang Malas Berobat Bakal Kena Sanksi, KTP-BPJS Dinonaktifkan! Doc: Pemkot Surabaya
Ket. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur menerapkan sanksi sosial terhadap pasien tuberkulosis (TBC) yang tidak mau atau mangkir berobat rutin atau diobati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Senin (28/4), menjelaskan bentuk sanksi sosial yang akan diberlakukan, salah satunya menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pasien TBC.

Ia mendorong masyarakat yang menderita TBC untuk segera berobat atau melakukan pengobatan rutin di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah disediakan oleh pemkot, agar penyakit itu dapat teratasi secara baik pada masa mendatang di daerah setempat.

"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, tidak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina mengatakan berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2024 pasal 26 dan 29, pasien penderita TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, rumahnya akan ditempel stiker "Mangkir Pengobatan".

Dalam penerapan tersebut, Pemkot Surabaya akan membentuk tim hexahelix, yang terdiri atas unsur kecamatan, kelurahan, puskesmas, bhabinkamtibmas, babinsa, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, satgas TBC, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga peer educator.

"Mekanisme yang dilakukan dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh puskesmas dan dua kali kunjungan rumah oleh tim hexahelix wilayah, untuk memberikan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) sanksi administratif. Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker 'Mangkir Pengobatan' di rumah pasien," katanya.

Setelah itu, pemkot akan melakukan penonaktifan NIK dan BPJS. Penonaktifan NIK dan BPJS ini dilakukan jika penderita TBC SO dan TBC RO menolak untuk ditempel stiker "Menolak Pengobatan" dan tidak mau menandatangani surat pernyataan ketika menolak pengobatan.

Pasien TBC yang telah melakukan penandatanganan penolakan pengobatan, dilakukan pemasangan stiker menolak dan pasien TBC yang menolak melakukan penandatanganan tersebut, maka akan dibuatkan berita acara penolakan dan pasien menandatangani surat pernyataan menolak pengobatan TBC.

"Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Pemkot tidak hanya menerapkan aturan tersebut pada warga Surabaya, akan tetapi juga berlaku bagi warga pindah datang dari luar kota. Berdasarkan Perwali Nomor 117 pasal 1 ayat 19, pasal 9, dan 25 huruf f, pemohon pindah masuk dari luar Kota Surabaya wajib melakukan skrining TBC di puskesmas wilayah.

"Nah, setelah pengajuan pindah masuk diterima melalui aplikasi Klampid New Generation, dilanjutkan dengan skrining TBC di puskesmas wilayah. Kemudian, hasil skrining dari puskesmas itu jadi persyaratan untuk pengambilan KTP. Lalu, apabila hasil skrining mengarah ke tanda dan gejala TBC, maka segera dilakukan tatalaksana TBC sesuai standar di fasyankes," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.