Depok Jauhi Kampanye SARA
Bawaslu Depok
Depok Jauhi Kampanye SARA
JAKARTA - Peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas. Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sulastio, menegaskan dalam melaksanakan kampanye, setiap peserta pemilu harus menaati aturan agar berjalan kondusif.
Sulastio menuturkan, pelaksana kampanye juga wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu, dan KPU Kota Depok sebagai tembusan.
Hingga kini, Bawaslu Kota Depok melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik.
Namun, dia mengakui masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan belum menyerahkan STTP. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Depok telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.
"Kami akan terus mengawasi kegiatan kampanye, meskipun tidak menerima tembusan STTP. Pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya