Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dedi Mulyadi Kritik Aturan Sampah Kontradiktif, Perizinan PLTSa Bisa Bertahun-Tahun

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dedi Mulyadi Kritik Aturan Sampah Kontradiktif, Perizinan PLTSa Bisa Bertahun-Tahun Doc: Antara
Ket. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama jajaran Forkopimda Jabar dan kepala daerah di Jabar selepas penandatanganan kesepahaman terkait pengelolaan sampah Jabar, Gedung Sate Bandung, Kamis (26/2).

Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kerumitan regulasi pengelolaan sampah saat ini kontradiktif antara penegakan hukum dan kemudahan perizinan infrastruktur, yang berakibat terhambatnya pengelolaan sampah di daerah.

Menurut Dedi, kegagalan daerah dalam menuntaskan persoalan sampah dipicu oleh pendekatan kebijakan yang dinilainya cenderung aneh, rumit, dan terlalu bertele-tele yang menghambat langkah strategis di lapangan.

"Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana, tapi bikin izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) enam tahun baru kelar," ujar Dedi di Bandung, Kamis (26/2).

Dedi mencontohkan lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka yang bertahun-tahun terjebak urusan perizinan, sementara produksi sampah terus menumpuk.

Padahal, menurutnya, kunci penyelesaian sampah cukup dengan menyederhanakan regulasi dan menggunakan teknologi skala kecil yang terjangkau.

Mantan Bupati Purwakarta ini meyakini setiap kabupaten/kota sanggup membangun PLTSa mandiri jika tidak dipaksa mengejar investasi triliunan rupiah.

Menurutnya, teknologi dari negara seperti China, Singapura, hingga Jerman sudah ada yang seharga Rp50 miliar dengan hasil sekian megawatt.

"Bagi saya regulasinya gampang, PLTSa enggak usah gede-gede. Kasih izin yang kecil-kecil, insya Allah per kabupaten selesai," ujarnya.

Selain kerumitan izin, Dedi juga menyoroti monopoli penjualan listrik hasil sampah yang wajib melalui PLN.

Ia menilai skema tersebut sangat birokratis karena penentuan harga harus menunggu kesepakatan tingkat menteri yang memakan waktu lama.

Sebagai solusi, Dedi mendorong agar negara membebaskan penjualan listrik PLTSa secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, atau bahkan diberikan sebagai kompensasi sosial.

"Kalau dibolehkan undang-undang, listrik yang dihasilkan oleh sampah diberikan secara gratis kepada warga dekat TPA. Berikan saja gratis, nanti orang yang dekat TPA itu senang. Kenapa? Karena dapat listrik," tutur Dedi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

40 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.