Danantara Tancap Gas! Groundbreaking Proyek PSEL Dijadwalkan Maret 2026
📅 Jumat, 24 Okt 2025, 20:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Ananto Pradana
JAKARTA – Target groundbreaking pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) atau waste to energy pada Maret 2026 yang dicanangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menandai langkah konkret menuju implementasi ekonomi hijau di Indonesia.
Proyek ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengubah tantangan lingkungan menjadi peluang energi terbarukan yang bernilai ekonomi tinggi.
Target tersebut menunjukkan keseriusan Danantara dalam mempercepat realisasi proyek Waste to Energy yang selama ini kerap terkendala pada aspek teknis dan regulasi.
Jika terealisasi tepat waktu, PSEL bisa menjadi model integrasi antara pengelolaan sampah dan ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon.
Selain berperan dalam penyediaan energi bersih, proyek ini juga membawa efek berganda bagi ekonomi daerah—mulai dari penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat lokal, hingga peningkatan investasi sektor energi hijau. Dengan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Maret 2026 bisa menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekonomi sirkular dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Target groundbreaking-nya akhir bulan Maret tahun depan," ujar Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani setelah Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Jakarta, Jumat (24/10).
Ia berharap groundbreaking Waste To Energy tersebut dapat dilaksanakan di tujuh wilayah yang telah siap untuk dilakukan pembangunan PSEL.
Ketujuh wilayah tersebut yakni wilayah Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, wilayah Bogor Raya artinya Kota Bogor dan sekitarnya serta Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian wilayah berikutnya yakni wilayah Tangerang Raya, wilayah Bekasi Raya, wilayah Medan Raya dan Kota Semarang.
"Kembali lagi tergantung dari kesiapan daerah masing-masing juga. Tapi pada intinya kita asumsi kalau semua di daerahnya beres, proses yang kita jalankan maka kita pada Maret sudah bisa groundbreaking," kata Rosan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, penyelenggaraan PSEL dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional.
Kemudian ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL, dan kriteria terakhir komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau anak usaha BUMN melakukan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, dan/atau pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!