Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

CO-Elevation Dorong Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Bersinergi Bangun Daerah

📅 Sabtu, 18 Mar 2023, 06:01 WIB | Oleh:
CO-Elevation Dorong Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Bersinergi Bangun Daerah Doc: Istimewa
Ket. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong.

YOGYAKARTA - Rangkaian kegiatan Co-Elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023 ditutup Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Jumat (17/3).

Menurut siaran persnya, kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari sejak 15 Maret 2023 di Yogyakarta ini dihadiri oleh 425 peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Selama kegiatan Rakernis peserta memperoleh informasi mengenai capaian indeks kualitas lingkungan daerah melalui strategi dalam pengelolaan lingkungan yang menjadi program unggulan di daerah.

Dalam meningkatkan kualitas lingkungan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri tetapi melibatkan peran serta masyarakat melalui komunitas dan pelaku usaha dengan upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

Rakernis yang mengangkat tema Co-Elevation ini mendorong penguatan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan dari tingkat pusat dan daerah sehingga diperoleh sinergitas program dan rencana kegiatan. Kerangka kerja co-elevation untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan menggunakan pendekatan DPSIR (Driver, Pressure, State, Impact, Response).

Driver merujuk pada faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berinteraksi dengan lingkungan, seperti pertumbuhan populasi, kegiatan ekonomi, dan perubahan sosial budaya. Driver sering kali merupakan sumber dari Pressure yang ditimbulkan, yang dapat berupa polusi, penggunaan sumber daya alam secara berlebihan, atau perubahan iklim.

State merujuk pada keadaan alami lingkungan, seperti kualitas udara, air, dan tanah. Pressure yang dihasilkan dapat memengaruhi State ini dan memicu terjadinya Impact atau dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan, perubahan iklim, atau penyakit akibat polusi.

Dalam arahannya, Wakil Menteri LHK menegaskan, indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah digunakan untuk mengukur state. Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD) untuk mengukur kinerja dalam pengelolaan lingkungan provinsi dan kabupaten/ kota dalam memitigasi pressure dan impact.

"Saya berharap agar kerangka kerja ini digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKPD terkait serta para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," katanya.

IKLH sudah menjadi dasar perhitungan besarnya alokasi dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan, Evaluasi Kinerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, Penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang tentu saja akan mempengaruhi reputasi Gubernur, Bupati/Walikota dan juga Ketua DPRD.

Bappenas telah mengindikasikan visi RPJP 2025-2045 adalah negara maritim yang berdaulat, maju dan berkelanjutan dengan salah satu strategi transformasi yaitu ekonomi hijau.

Menurut Bappenas, ekonomi hijau ini dapat dilakukan dengan pembangunan rendah karbon dan pembangunan berketahanan iklim dengan aksi strategis berupa pengelolaan limbah dan polusi, pengurangan risiko bencana slow on set, dan pengelolaan keanekaragaman hayati. Oleh sebab itu, kita semua harus menyesuaikan diri untuk menterjemahkan strategi ini baik dari segi kelembagaan, SDM, mekanisme kerja, dan rencana program.

Dari para akademisi, dapat diperoleh insight bahwa pengelolaan lingkungan ke depan memerlukan adanya elaborasi kebijakan makro yaitu RPJPN dan RPJMN yang sinergi dengan RPJMP daerah dan RPJMD. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus menyelaraskan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan RPJMD sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Koordinasi dan penyelarasan ini tentu saja memerlukan forum-forum untuk berdiskusi, tukar informasi dan membuat kesepakatan.

Wamen LHK mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para peserta dan narasumber yang telah berperan aktif selama kegiatan Rakernis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.