Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Rabies, Pemprov DKI Diminta Larang Topeng Monyet

Foto : ANTARA/Saiful Bahri

Warga menyaksikan monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) beraksi saat pertunjukan topeng monyet di Pasar Kolpajung, Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardyanto Kenneth menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat larangan peredaran daging ilegal dan eksploitasi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, musang, dan kelelawar.

Menurut Kennethdengan adanya larangan yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan daerah maka kasus rabies yang belakangan sedang merebak di Indonesia bisa dicegah masuk ke Ibu Kota.

"Saya harap Pj Gubernur segera mengeluarkan surat edaran berlanjut jadi peraturan daerah (perda). Karena kita melihat sudah mulai banyak eksploitasi hewan seperti topeng monyet, kami tidak bisa menjamin apa monyet sudah divaksin atau belum," kata Kenneth di Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Kennethsejauh ini masih banyak praktik pemanfaatan hewan berpotensi rabies di tengah masyarakat.

Salah satunya yakni pegiat topeng monyet yang kerap bersinggungan dengan masyarakat. Kenneth menilai hal tersebut berbahaya lantaran monyet yang belum tentu sudah divaksin itu bisa saja melukai warga.

Tidak hanya monyet, beberapa warga juga ada yang belum mau memvaksin binatang peliharaannya seperti anjing, kucing, hingga musang.

Maka dari itu, Kenneth juga meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi bahaya rabies kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut bisa dengan cara memberikan informasi vaksin hewan gratis di beberapa titik hingga penyuluhan bahaya penyakit rabies.

"Saya meminta kepada masyarakat agar yang memelihara hewan segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin karena rabies di beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB)," jelas Kenneth.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada 1.527 kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di DKI Jakarta selama 2023.

"Sudah ada laporan 1.527 kasus GHPR tahun 2023 dari dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan dan RSPI Sulianti Saroso," kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/6).

Mayoritas kasus gigitan tersebut dari kucing dan anjing. Tetapi ada juga dari monyet, kera, dan kelelawar.

Berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, Ngabila menyebutkan tidak ada sama sekali kasus kematian akibat gigitan hewan tersebut.

Selain itu, Ngabila menegaskan, angka 1.527 tersebut tidak semuanya menjadi rabies, tetapi jumlah orang yang tergigit hewan.

"Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi terkena rabies semuanya dilakukan tata laksana di rumah sakit termasuk memberikan vaksin anti rabies," kata Ngabila.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top