Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Cegah Penyimpangan, Mukomuko Terapkan Aturan Penyaluran BBM Bagi Nelayan

Foto : ANTARA/Ferri

Pedagang ikan di pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko, Minggu (29/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Mukomuko - Cegah penyimpangan, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bagi nelayan di daerah ini agar sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Nomor 2 tahun 2023.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Kemudian penyaluran BBM bagi nelayan sesuai dengan SK Kepala BPH Migas RI Nomor 68/ BPH Migas/ Kom/ 2023," kata Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Azbas Novyan di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, terkait masalah itu, instansinya telah mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok usaha bersama (KUB) nelayan, Danposal AL, Polairut, dan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Ia menjelaskan, isi dalam SK kepala BPH Migas tersebut mengatur tentang perhitungan per mesin kapal, dan perhitungan tetap per hari, tetapi jumlah kapal berapa sekarang harus ada kata pasti diatur dalam SK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top