BPR Diminta Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum Rp6 Miliar pada Akhir 2024
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024).
BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024, dan untuk BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6), mengatakan ketentuan modal minimum itu sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," kata dia dalam FGD dengan Redaktur Media Massa.
Ketentuan modal minimum BPR itu juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024.
Menurut Eddy, sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya