Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berantas Perdagangan Orang, Pemprov Kepri Bentuk Gugus Tugas TPPO

📅 Senin, 28 Jul 2025, 11:15 WIB | Oleh:
Berantas Perdagangan Orang, Pemprov Kepri Bentuk Gugus Tugas TPPO Doc: ANTARA
Ket. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Tanjungpinang, Senin (21/7/2025).

BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (28/7), dimana Gubernur sebagai ketua, dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin sebagai ketua harian.

Diketahui selama 2025 dari periode Januari hingga Mei, Polda Kepri sudah menangani 26 kasus TPPO dengan 35 tersangka.

Pada November 2024, Dittipidum Bareskrim Polri mencatat Polda Kepri sebagai kepolisian daerah terbanyak dalam mengungkap kasus TPPO, bersama Polda Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.

Satgas TPPO Polda Kepri telah mengungkap 13 kasus dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 27 korban.

“Saya menyambut baik dibentuknya Gugus Tugas TPPO oleh Gubernur Kepri untuk memberantas perdagangan orang dengan melibatkan stakeholders, termasuk Polda Kepri,” kata Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti, di Batam, Senin (28/7).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berharap kerja sama dan kolaborasi ini dapat berjalan efektif dan memerlukan evaluasi secara berkala agar tidak sia-sia pembentukannya.

Menurutnya, untuk pencegahan TPPO, sangat penting melakukan pemetaan (mapping) wilayah yang banyak digunakan sebagai tempat penyelundupan atau pemberangkatan orang-orang ke luar negeri.

Sehingga, lanjut dia, dapat ditingkatkan pengawasan untuk mencegah kejahatan transnasional tersebut.

Sebaiknya Anda baca juga:

“Mapping para pelaku kejahatan juga penting untuk selanjutnya dilakukan pemantauan, penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Bersamaan dengan tindakan-tindakan pencegahan tadi, menurut dia sangat penting untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah agar mengerti dan tidak terjerumus menjadi korban TPPO.

“Selanjutnya adalah penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku TPPO terutama bos-bos, bandar-bandar dan jaringannya,” kata Poengky.

Aktivis HAM ini mengungkapkan biasanya kejahatan TPPO berkelindan dengan kejahatan lain, misalnya narkoba, jadi daring, pinjaman daring, dan prostitusi. Sehingga, kepolisian perlu melakukan patroli siber untuk melakukan pemantauan.

Selain itu, kata dia, perlu juga dilakukan pengawasan agar jangan sampai ada anggota, baik itu TNI maupun Polri atau ASN yang menjadi backing para pelaku TPPO.

Dia menekankan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri harus bekerja sama dengan masyarakat dan memiliki hotline guna menerima informasi-informasi dari masyarakat.

“Saya berharap Gubernur Kepri dapat mengoordinir dengan baik, sehingga tidak ada saling tunggu atau yang satu kerja keras, yang lain enak-enakan,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.