Berantas Judi Online, Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran untuk ASN dan Non-ASN
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin.
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang, Jumat (26/7), mengatakan bahwa surat edaran ini menindaklanjuti maraknya judi daring (online) dengan berbagai jenisnya yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial sehingga mendorong pihaknya mengambil langkah tegas.
"ASN sebagai pelayan publik agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Kami mengimbau ASN untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Pj Wali Kota Nurdin
Dalam SE tersebut, lanjut Nurdin, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai non-ASN agar tidak melakukan permainan judi online. Apabila telah menginstal aplikasi judi online, segera menghapus aplikasi tersebut," katanya.
Bagi pegawai pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, dia menegaskan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait dengan perjudian online," kata dia.
Dengan adanya surat edaran ini, dia berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.
"Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan," ujarnya.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya