Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kisruh Pembangunan - Omzet Ratusan Pedagang Anjlok

Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Cibitung

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Jajaran Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat meninjau proyek mangkrak revitalisasi Pasar Induk Cibitung sekaligus menampung keluhan pedagang pasar di lokasi tersebut pada Selasa (14/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Penjualan kios harus menunggu hasil proses gugatan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan mengambil alih sementara pengelolaan Pasar Induk Cibitung (PIC). Langkah ini untuk melindungi pedagang agar tetap dapat berjualan di tengah konflik internal perusahaan pelaksana proyek peremajaan pasar.

"Ada tiga langkah yang kami ambil dalam menghadapi persoalan PIC berdasarkan rapat koordinasi pemerintah daerah. Pertama, ambil alih pengelolaan pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, di Cikarang, Jumat (24/2).

Dia menjelaskan pengambilalihan pengelolaan pasar bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan utama pedagang, yakni pemindahan lokasi berjualan mereka dari tempat penampungan sementara yang kondisinya tidak layak. Berdasarkan kontrak kerja revitalisasi Pasar Induk Cibitung, pedagang semestinya sudah mulai menempati lapak baru yang jauh lebih representatif sejak Januari 2023, namun gagal akibat konflik internal tersebut.

Dia sedang menyusun kajian sebelum memindahkan pedagang. Kajian itu untuk mengetahui kelayakan pasar yang telah direvitalisasi. "Ini termasuk bangunan yang ada sudah sesuai dengan spesifikasi dalam detail engineering design dan site plan atau belum untuk menyesuaikan dalam perjanjian. Kalau semua sudah sesuai, pedagang bisa menempati lokasi baru," katanya.

Langkah kedua, dengan menghentikan proses jual beli kios antara pedagang dan perusahaan. Pedagang diimbau tidak membayar untuk mencegah kerugian. Penjualan kios harus menunggu hasil proses gugatan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top