Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BEI Akan Suspensi Krakatau Steel Tika Segera Sampaikan Laporan Keuangan 2022

📅 Senin, 12 Jun 2023, 14:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
BEI Akan Suspensi Krakatau Steel Tika Segera Sampaikan Laporan Keuangan 2022 Doc: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja.
Ket. Ilustrasi - Pekerja berjalan dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI meminta PT Krakatau Steel Tbk segera menyampaikan laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2022. Jika hingga akhir Juni 2023, emiten berkode KRAS itu tak segera melakukannya, BEI akan menghentikan perdagangan saham sementara atau suspensi saham PT Krakatau Steel.

"Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di depan awak media di Jakarta, Senin (12/6).

Nyoman menyebut, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), serta Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS, karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.

"Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Udah SP1, udah SP2, SP2 udah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3," ujar Nyoman.

Sampai saat ini, PT Krakatau Steel Tbk belum menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 teraudit.

Namun demikian, Krakatau Steel telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I- 2023 pada 30 April 2023, yang mencatatkan rugi bersih senilai 18,263 juta dolar AS, atau memburuk dibandingkan membukukan laba bersih 26,459 juta dolar AS pada periode sama tahun 2022.

Perseroan membukukan pendapatan yang meningkat 2,05 persen (yoy) menjadi 689,8 juta dolar AS pada kuartal I-2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 675,9 dolar AS

Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juga kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Teraudit yang berakhir 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

50 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.