Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan 547 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
Ilustrasi - Penertiban baliho dan spanduk liar.
Foto: ANTARA/Yulius Satria WijayaYogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta menemukan sebanyak 547 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar ketentuan, yakni dipasang tidak pada tempatnya.
"Pelanggaran alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta jumlahnya 547 unit. Itu akan ditertibkan pada 23 Oktober," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Jantan menyebut ratusan APK tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Beberapa indikator pelanggaran tersebut antara lain dipasang di pohon, dipasang di jalan protokol, tiang listrik, hingga jarak antar APK kurang dari 5 meter.
"Jenis pelanggarannya komplet, semua kategori pelanggaran sesuai Perwal Nomor 65 ada," ujar dia.
Menurut Jantan, sebanyak 547 APK melanggar aturan tersebut sebelumnya ditemukan selama pengawasan sejak 4 sampai 9 Oktober 2024.
Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada 10 Oktober agar dilakukan pembenahan pelanggaran APK itu secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.
"Sampai tanggal 13 Oktober kami lakukan pengawasan kembali, melakukan pengecekan apakah ada APK yang ditindaklanjuti oleh pasangan calon dan ternyata tidak ada," ujar dia.
Karena tak satupun saran tersebut ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian mencatat 547 APK itu sebagai temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta.
"Kalau APK sudah ditertibkan oleh petugas konsekuensinya nanti paslon tidak boleh memintanya lagi," ujar dia.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menuturkan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 100 personel untuk penertiban APK melanggar aturan.
Sesuai alurnya, kata dia, manakala terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya dan setelah itu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
Berita Terkini
- Grup Musik Asal Muara Enim Candei Rilis Mini Album Berbahasa Melayu Basemah Berjudul "Self Titled"
- PPP Memilih Ketua Umum, Ada 4 Nama Kandidat yang Muncul
- PPP Tancap Gas, Percepat Muktamar untuk Persiapan Pemilu 2029
- Lari Sambil Pungut Sampah, Bluebird dan Rekosistem Plogging untuk Langit Lebih Biru
- Timnas Putri Kembali Masuk 100 Besar Ranking FIFA