Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Bawaslu Kepri Antisipasi Bakal Calon DPD Catut Nama Anggota TNI dan Polri

Foto : ANTARA/Nikolas Panama

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan.

A   A   A   Pengaturan Font

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (BawaslU) Provinsi Kepulauan Riau mengantisipasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencatut identitas anggota TNI dan Polri untuk memenuhi syarat minimal pemilih sebagai pendukung mereka.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan berdasarkan hasil pemetaan potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi, terbuka kemungkinan identitas anggota TNI dan Polri dipergunakan untuk memenuhi syarat minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD.

Padahal, katanya, anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak sebagai pemilih dan harus netral dalam pemilu.

Untuk mengantisipasi penggunaan identitas anggota TNI dan Polri sebagai pendukung bakal calon anggota DPD RI, kata dia, makaBawaslu Kepri baru-baru ini
menyurati polda, lanud, Korem 033/Wira Pratama, dan Lantamal IV.

"Setiap bakal calon anggota DPD wajib menyerahkan berkas dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 orang yang tersebar minimal di empat kabupaten dan kota di Kepri. Jangan sampai ada identitas anggota TNI dan Polri masuk sebagai pendukung," ujarnya.

Selain menyurati institusi tersebut, menurut dia,Bawaslu Kepri menyurati Pemprov Kepri agar para ASN memastikan dirinya tidak termasuk sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. ASN harus bersikap netral dalam pemilu, meski memiliki hak sebagai pemilih.

Menurut dia, KPU RI mempermudah masyarakat untuk memastikan setiap pemilih apakah dirinya termasuk sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. Untuk memastikan hal itu, anggota TNI, Polri, ASN, dan masyarakat dapat mengakses situs; https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

"Seandainya ada anggota TNI, Polri, ASN, danmasyarakat umum yang merasa identitasnya dicatut dapat melaporkan hal tersebut kepada KPU kabupaten/kota dan jajaran Bawaslu Kepri. Identitas mereka harus dihapus di sistem pencalonan dan diganti dengan orang lain yang memenuhi syarat," ujarnya.

Indrawan mengungkapkan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan Tim Verifikasi KPU Kepri ditemukan sejumlah identitas yang tidak memenuhi syarat.
Bentuk dukungan yang tidak memenuhi syarat, yakni identitas ganda dalam satu calon, ganda identik, identitas ganda antarcalon, dan dukungan yang dilarang.

Ketua KPU Kepri Sriwati belum ingin membeberkan temuan tersebut karena masih dalam proses verifikasi administrasi.

"Masih ada waktu bagi bakal calon anggota DPD untuk memperbaikinya," ucapnya.

Verifikasi administrasi perbaikan tahap pertama hingga 23 Januari-1 Februari 2023, dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi serta kabupaten dan kota pada 2-4 Februari 2023. Kemudian masuk ke tahapan verifikasi faktual 6-26 Februari 2023, perbaikan dukungan minimal pemilih oleh calon anggota DPD RI pada 2-11 Maret 2023, penyerahan dukungan minimalpemilih perbaikan tahap kedua pada 5-11 Maret 2023, dan verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua 12 - 21 Maret 2023.

Setelah itu, kata Sriwati, KPU Kepri melaksanakan tahapan verifikasi faktual tahap kedua pada 26 Maret-8 April 2023 dan penetapan keputusan hasil verifikasi pada 9 - 12 April 2023.

Sebelumnya, anggota KPU Kepri Arison mengatakan berdasarkan hasil verifikasi sementara ditemukan pemilih yang mendukung bakal calon DPD RI tidak memenuhi syarat, namun jumlahnya belum direkapitulasi.

"Proses verifikasi masih berjalan, dan masih ada waktu untuk memperbaikinya," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top