Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Blitar Gelar Sidang terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi

📅 Jumat, 13 Okt 2023, 17:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Blitar Gelar Sidang terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Doc: ANTARA/ HO-Bawaslu Kabupaten Blitar
Ket. Proses sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/10/2023). Sidang itu terkait dengan gagalnya bakal calon dari PDIP masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

Blitar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengadakansidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, terkait dengan gagalnya bakal calon dari PDIP masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

"Ini sidang kedua. Untuk agenda sidang ketiga nantinya dilakukan pemeriksaan bukti bukti sekaligus dilakukan pemeriksaan saksi saksi. Sebagaimana disampaikan, dari pihak pelapor akan menghadirkan tiga saksinya. Sedangkan terlapor tidak mengajukan saksi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin di Blitar, Jumat.

Hadir dalam sidang yakni Luthfi Murtadhlo dan Mashudi selaku kuasa hukum pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto serta dari pihak terlapor hadir Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Ulya Nur Isnaeni.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pembacaan jawaban tersebut, terlapor berpendapat bahwa pelapor mempermasalahkan berkenaan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan sub tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara dan verifikasi hasil pencermatan rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam daftar calon sementara (DCS).

"Bahwa dalam konteks permasalahan yang dihadapi pelapor yang menghadapi kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang mengalami kesalahan input/upload salah satu dokumen persyaratan bakal calon dan kemudian tidak dapat melakukan input/upload ulang pascapenyerahan hasil pencermatan rancangan DCS merupakan masalah yang di luar kendali dan kemampuan KPU Kabupaten Blitar," kata Hadi.

Selanjutnya, majelis pemeriksa menjadwalkan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan pelapor, pada Senin,16 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

34 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.