Batola Ajukan Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Kemenkum Lakukan Kajian Hukum
📅 Sabtu, 28 Jun 2025, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Kabupaten Barito Kuala (Batola) agar tetap relevan dan implementatif sesuai perkembangan zaman.
"Perlindungan hukum terhadap lahan pertanian menjadi hal mendesak untuk diperkuat melalui evaluasi regulasi yang berlaku," kata Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Sri Yunita di Marabahan, Jumat.
Dia menyampaikan sebagai negara agraris, ketergantungan Indonesia terhadap sektor pertanian sebagai tinggi, baik dalam pemenuhan kebutuhan pangan maupun penyediaan lapangan kerja.
Ia menjelaskan evaluasi dilakukan berdasarkan enam dimensi utama, yakni kesesuaian dengan Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, harmonisasi pengaturan, kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan.
Dia menyebut tujuan utama evaluasi untuk meningkatkan kualitas regulasi dan memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perda yang dilakukan analisis dan evaluasi, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Respons positif disampaikan oleh Raudatun Nadiah dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Batola yang menuturkan analisis dan evaluasi atas peraturan daerah yang telah ada selama ini diperlukan guna memastikan kebermanfaatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Barito Kuala, luas lahan pertanian padi sawah dengan jenis pengairan non irigasi mencapai 116.052 hektare, menjadikan yang terluas di Kalimantan Selatan.
Secara keseluruhan, Barito Kuala juga merupakan kabupaten penghasil padi tertinggi di provinsi tersebut. Selain itu, terdapat juga lahan perkebunan seperti kelapa sawit, kelapa, karet, sagu, dan purun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!