Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Sekali, 3.797 WNI Jalani Penahanan di Depo Imigrasi Malaysia

📅 Selasa, 12 Mar 2024, 23:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Sekali, 3.797 WNI Jalani Penahanan di Depo Imigrasi Malaysia Doc: ANTARA/Virna P Setyorini
Ket. Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menjawab pertanyaan anggota dewan dalam Persidangan Dewan Rakyat di Kuala Lumpur, Selasa (12/3/2024).

Kuala Lumpur - Sebanyak 3.797 Warga Negara Indonesia (WNI) sedang menjalani penahanan di depo Imigrasi di Malaysia, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail.

Saifuddin dalam Persidangan Dewan Rakyat yang diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan terdapat 20 depo Imigrasi di Malaysia dengan kapasitas 20.650 orang, dan hingga 7 Maret 2024 jumlah yang menjalani penahanan di depo tersebut mencapai 13.635 orang.

"'Under capacity'. Jadi tuduhan Human Rights Watch tertolak dengan sendirinya. Angka berbicara," kata Saifuddin, dilanjutkan dengan penegasan bahwa depo Imigrasi di negara itu tidak penuh sesak.

Jumlah warga negara asing terbanyak yang saat ini menjalani penahanan di depo imigrasi di Malaysia berasal dari Myanmar sebanyak 4.541 orang, diikuti dari Indonesia sebanyak 3.797 orang, Filipina sebanyak 2.914 orang, Bangladesh sebanyak 1.000 orang, lalu Thailand sebanyak 329 orang, warga negara asing lainnya sebanyak 1.054 orang.

Beberapa alasan mereka menjalani penahanan di depo imigrasi, menurut Saifuddin, karena mereka baru saja selesai menjalani hukuman penjara atas berbagai kesalahan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Malaysia.

Menunggu proses deportasi tahanan, Saifuddin mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) harus berurusan dengan para pejabat kedutaan asing untuk dokumen perjalanan.

Semakin cepat dokumen itu dikeluarkan, semakin cepat warga asing yang berada di depo imigrasi dikirim pulang, kata Saifuddin.

Alasan lain warga asing berada di depo imigrasi, menurut dia, karena menyalahi aturan keimigrasian atau paspor.

"Boleh jadi kelebihan masa tinggal, salah gunapass(visa), boleh jadi tidak ada dokumen sama sekali, jadi kita tempatkan mereka di dalam (depo) untuk selesaikan penyelidikan, lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung sebelum mereka di dakwa ataupun tidak. Jadi sementara proses berlangsung mereka ditaruh di depo imigrasi," ujar dia.

Ada juga pemegang kartu UNHCR yang melakukan kesalahan menurut undang-undang, seperti terlibat narkoba, kasus perkosaan, ada pula kasus pembunuhan, hingga pencurian. Walaupun mereka memegang kartu itu, mereka tetap akan ditangkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.