Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bantu BPOM, Warga Bisa Lapor Kosmetik Berbahaya

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 15:48 WIB | Oleh:
Bantu BPOM, Warga Bisa Lapor Kosmetik Berbahaya Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Jakarta Evi Citraprianti dalam siniar terkait kosmetik di Jakarta, Rabu (11/3).

JAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengingatkan masyarakat dapat melaporkan dugaan kosmetik mengandung bahan berbahaya, namun bukan mempublikasikannya, termasuk di media sosial.

"Tetap dikembalikan kepada otoritas, yaitu kami sebagai lembaga yang diberikan mandat di dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk mempublikasikan hasil pengawasan," kata Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Jakarta Evi Citraprianti dalam siniar di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Badan POM secara rutin dan berkala mempublikasikan hasil pengawasan kosmetik, salah satunya melalui media sosial resmi mereka.

Lebih lanjut, dia menyebutkan Badan POM telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui peran serta masyarakat.

Melalui aturan tersebut, masyarakat diajak ikut serta mengawal keamanan obat dan makanan. Nantinya, informasi dari masyarakat itu menjadi atensi Badan POM dalam melakukan verifikasi.

"Peran masyarakat juga dalam penyebaran informasi atau repost (di media sosial)," ujar Evi. 

Kosmetika merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut.

Fungsi kosmetika, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Berdasarkan definisi tersebut, maka kosmetika tidak bertujuan untuk mengobati dan bukan merupakan suatu obat.

"Kalau klaim dapat mengobati jerawat, kembali lagi, kosmetik bukan obat, namun sediaan luar tubuh dengan tujuan selain obat. Ketika mengklaim dapat mengobati jerawat, itu ada indikasi (ada bahan berbahaya atau overclaim)," terang Evi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober-Desember (Triwulan IV) 2025, Badan POM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari total temuan tersebut, sebanyak 15 produk di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

43 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.