Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bantu BPOM, Warga Bisa Lapor Kosmetik Berbahaya

3 Rabu, 11 Mar 2026, 15:48 WIB | Oleh:
Bantu BPOM, Warga Bisa Lapor Kosmetik Berbahaya Bantu BPOM, Warga Bisa Lapor Kosmetik Berbahaya Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Jakarta Evi Citraprianti dalam siniar terkait kosmetik di Jakarta, Rabu (11/3).

JAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengingatkan masyarakat dapat melaporkan dugaan kosmetik mengandung bahan berbahaya, namun bukan mempublikasikannya, termasuk di media sosial.

"Tetap dikembalikan kepada otoritas, yaitu kami sebagai lembaga yang diberikan mandat di dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk mempublikasikan hasil pengawasan," kata Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Jakarta Evi Citraprianti dalam siniar di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Badan POM secara rutin dan berkala mempublikasikan hasil pengawasan kosmetik, salah satunya melalui media sosial resmi mereka.

Lebih lanjut, dia menyebutkan Badan POM telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui peran serta masyarakat.

Melalui aturan tersebut, masyarakat diajak ikut serta mengawal keamanan obat dan makanan. Nantinya, informasi dari masyarakat itu menjadi atensi Badan POM dalam melakukan verifikasi.

"Peran masyarakat juga dalam penyebaran informasi atau repost (di media sosial)," ujar Evi. 

Kosmetika merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut.

Fungsi kosmetika, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Berdasarkan definisi tersebut, maka kosmetika tidak bertujuan untuk mengobati dan bukan merupakan suatu obat.

"Kalau klaim dapat mengobati jerawat, kembali lagi, kosmetik bukan obat, namun sediaan luar tubuh dengan tujuan selain obat. Ketika mengklaim dapat mengobati jerawat, itu ada indikasi (ada bahan berbahaya atau overclaim)," terang Evi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober-Desember (Triwulan IV) 2025, Badan POM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari total temuan tersebut, sebanyak 15 produk di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Momen Haru Warga Jakut Teri...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya   

Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.