Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Asosiasi Jasa Pengendalian Hama Minta Kriteria Entomologi Kesehatan Diperjelas

📅 Minggu, 17 Mar 2024, 10:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Asosiasi Jasa Pengendalian Hama Minta Kriteria Entomologi Kesehatan Diperjelas Doc: Istimewa
Ket. Diskusi virtual Asosiasi Jasa Pengendalian Hama Berharap Kriteria Entomologi Kesehatan Diperjelas

JAKARTA - Dalam operasional bisnisnya, perusahaan jasa pengendalian hama telah mendukung berbagai kegiatan industri dalam mengelola kesehatan lingkungannya, mulai dari pabrik, pergudangan, perhotelan, perkantoran hingga permukiman. Namun, kali ini pelaku usaha pengendali hama menemui kendala ketika dihadapkan pada kebijakan yang belum memperhatikan entomologi pemukiman sebagai bagian dari aspek kesehatan.

Sebelumnya, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No.14 Tahun 2021 menimbulkan berbagai kontroversi, khususnya terkait standar usaha pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit.

Berkenaan dengan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi mengatakan, ada salah satu klausal yang menyebutkan tenaga entomolog kesehatan menjadi salah satu persyaratan dan/atau tenaga kesehatan lingkungan yang mempunyai sertifikat pelatihan di bidang vector penyakit dan binatang pembawa penyakit.

"Definisi entomolog kesehatan masih bias dan kebijakan-kebijakan seperti ini perlu dikoreksi, apalagi dalam klausal tersebut juga menyebutkan yang telah memiliki sertifikat pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi profesi entomolog kesehatan. Karena di lapangan, tenaga-tenaga Kesehatan lingkungan atau sanitarian mengikuti latihan 6 hari sudah menjadi entomolog kesehatan," kata Boyke.

Menurutnya, Perhimpunan Entomologi Indonesia (PEI) bisa menjadi rujukan atas koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang kurang tepat dan merugikan dunia usaha agar tidak salah tafsir terkait definisi-definisinya.

"Sejak aturan itu diberlakukan, cukup menyulitkan pengusaha jasa pengendalian hama, utamanya dalam izin operasionalnya," kata Boyke.

APJIPMI, lanjut dia, berharap agar PEI bisa mengambil sikap untuk memperjelas dan menegaskan kembali kriteria terkait entomolog kesehatan. Ke depan, PEI juga diharapkan bisa melahirkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan bisa membuat kategori entomolog permukiman dengan jenjang Pratama, Muda, Madya dan Utama.

"Pest Management (Pengendali Hama) di Indonesia dilirik internasional, banyak negara-negara luar yang ingin berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Indonesia karena pangsa pasarnya besar," kata Boyke.

Namun, lanjutnya, mayoritas pelaku usaha di Indonesia masih UMKM yang manajemennya masih konvensional dan SDMnya rendah, serta kurang mengikuti perkembangan inovasi teknologi. Dengan adanya LSP, diharapkan bisa meningkatkan daya saing industri pengendalian hama nasional.

Ketua Pusat PEI, Prof. Dadang menyambut kerja sama dengan APJIPMI di masa yang akan datang. Sehingga dapat kontribusi nyata dalam entomologi Kesehatan, entomologi pertanian hingga entomologi permukiman.

"PEI akan menyusun program kerja berbasis kebutuhan masyarakat, bagaimana entomolog dapat berperan dengan situasi dan kondisi di lintas sektor terkait," ungkap Dadang dalam acara Sarasehan dan Pengukuhan Dewan Pengurus PEI 2023-2027, pekan lalu di Jakarta.

PEI, kata dia, mengajak semua pihak bekerja sama dalam inovasi baik dalam lingkup bisnis, riset maupun rekomendasi atas kebijakan untuk kemajuan perindustrian.

Anggota Bidang Penelitian PEI, Upik Kesumawati Hadi mengatakan, penelitian terkait bioekologi serangga permukiman dan vector, terkait efikasi insektisida rumah tangga perlu mendapat perhatian serius, mengingat perkembangannya yang sangat cepat.

Menurutnya, urgensi untuk dibentuknya LSP Entomologi Permukiman harus dipertimbangkan untuk ditindak lanjuti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.