Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aset Milik 'Ratu Narkoba Aceh' Hanisah Dirampas Negara, Ada Tras Branded hingga Motor dan Mobil Mewah

📅 Sabtu, 30 Agu 2025, 12:10 WIB | Oleh:
Aset Milik 'Ratu Narkoba Aceh' Hanisah Dirampas Negara, Ada Tras Branded hingga Motor dan Mobil Mewah Doc: Kejari Bireuen
Ket. Terdakwa TPPU Hanisah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Jumat (29/8/2025).

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Provinsi Aceh, memutuskan sejumlah aset Hanisah yang dikenal dengan julukan "ratu narkoba" Aceh, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkotika, dirampas untuk negara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Raden Eka Pramanca serta didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (29/8).

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis nihil pidana penjara terhadap terdakwa karena Hanisah merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara narkotika berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hanisah alias Nisah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adapun aset terdakwa dirampas untuk negara di antaranya mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, mobil Honda CRZ merah milano tahun 2015, sejumlah sepatu dan tas bermerek.

Berikut, tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunannya di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, serta uang di rekening bank sebanyak Rp23 juta.

Majelis hakim juga memutuskan aset terdakwa lainnya berupa 16 tanah di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadiri didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara, jaksa penuntut umum menyatakan banding.

Perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Hanisah merupakan pengembangan tindak pidana narkotika melibatkan beberapa orang lainnya yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara

Hanisah yang juga warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di kawasan Juli, Kabupaten Bireuen, pada 8 Agustus 2023.

Penangkapan tersebut terkait kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.