Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ART Curi Uang Majikan Rp73 Juta Ditangkap di Bekasi

Foto : ANTARA/Ho-Polsek Pancoran

Kapolsek Pancoran, Polres Metro Jaksel Kompol Sujarwo (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (4/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi mengungkap asisten rumah tangga (ART) yang mencuri uang majikannya hingga Rp73 juta selalu berpindah tempat setelah melancarkan aksinya.

"Pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi," kata Kapolsek Pancoran, Polres Metro Jaksel Kompol Sujarwo di Jakarta, Senin (4/3).

Menurut dia tersangka bernama Yunita Sari (31) berasal dari Lampung dan merupakan ARTdari korban yang cukup terkenal di dunia maya.

Kompol Sujarwo mengatakan tersangka mencuri empat kartu ATM milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan korbannya tersangka menarik sejumlah uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp73 juta.

Ia melanjutkanterbongkarnya pencurian tersebut setelah korban curiga ada pemberitahuan padagawainya terdapat penarikan uang sebesar Rp7 juta, padahal korban tidak melakukan penarikan sama sekali.

"Pertama kali diketahui terjadi pada Jumat (8/12/2023). Korban sudah curiga dengan gerak gerik ART. Kemudian ketika ART itu kembali ke rumah setelah keluar, langsung diperiksa dan ditemukan uang sebesar Rp5 juta beserta beberapa kartu ATM milik korban," tuturnya.

Ia menambahkan, pada waktu itu disepakati bahwa tersangka dan korban tidak akan melaporkan kasus itu dengan syarat uang yang telah dicuri dikembalikan.

Akan tetapi kata Kompol Sujarwo, esok harinya tersangka kabur dari rumah korban dengan tujuan melarikan diri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah.

"Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (20/2) jam 2.00 WIB di daerah Bekasi," katanya.

Ia menambahkan selain menangkap pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV.

Sementara itu, lanjut Kompol Sujarwo, uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.

"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top