Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Antisipasi Gratifikasi, Pemkot Jambi Larang ASN Terima Bingkisan Lebaran

Foto : ANTARA/HO/IST

Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat (14/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Semua PNS harus memperkuat integritas dan perlu diantisipasi kasus gratifikasi, Pemkot Jambi melarang ASN terima bingkisan Lebaran.

Jambi - Antisipasi gratifikasi. Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya dimana Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Jambi dilarang menerima bingkisan Lebaran..

Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat, menyebutkan bahwa surat edaran nomor WAS/828/INSP/2023 yang ditandatangani Wali Kota Syarif Fasha itu mengatur berbagai kebijakan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkot Jambi.

"Edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khusunya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya pada SKPD, Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Jambi diimbau hal-hal tertentu," katanya.

Kemudian pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, dan penerimaan gratifikasi yangberhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Untuk itu, Aparatur Sipil Negara Kota Jambi dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian apabila Aparatur Sipil Negara Kota Jambi tidak terhindarkan menerima hadiah dalam bentuk uang, bingkisan/ parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing pegawai negeri sipil agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Jambi.

Selanjutnya kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala bagian setda Kota Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya dan menerbitkan surat terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top