Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi Gratifikasi, Pemkot Jambi Larang ASN Terima Bingkisan Lebaran

📅 Sabtu, 15 Apr 2023, 05:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Antisipasi Gratifikasi, Pemkot Jambi Larang ASN Terima Bingkisan Lebaran Doc: ANTARA/HO/IST
Ket. Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat (14/4/2023).

Jambi - Antisipasi gratifikasi. Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya dimana Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Jambi dilarang menerima bingkisan Lebaran..

Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat, menyebutkan bahwa surat edaran nomor WAS/828/INSP/2023 yang ditandatangani Wali Kota Syarif Fasha itu mengatur berbagai kebijakan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkot Jambi.

"Edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khusunya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya pada SKPD, Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Jambi diimbau hal-hal tertentu," katanya.

Kemudian pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, dan penerimaan gratifikasi yangberhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Untuk itu, Aparatur Sipil Negara Kota Jambi dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian apabila Aparatur Sipil Negara Kota Jambi tidak terhindarkan menerima hadiah dalam bentuk uang, bingkisan/ parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing pegawai negeri sipil agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Jambi.

Selanjutnya kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala bagian setda Kota Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya dan menerbitkan surat terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.