Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis Setuju Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda

📅 Minggu, 23 Nov 2025, 14:01 WIB | Oleh:
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis Setuju Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda Doc: istimewa

JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ali Lubis, menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan Raperda KTR perlu ditunda sampai dilakukan kajian ulang yang lebih mendalam dan melibatkan seluruh pihak terkait. Sikap ini disampaikan Ali Lubis setelah mendengar langsung aspirasi dan penolakan dari berbagai pelaku UMKM yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta.

Para pedagang kecil di ibu kota, khususnya warung kelontong, warteg, kios sembako, dan toko yang selama ini menjual produk tembakau, menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan Raperda KTR dapat mengakibatkan penurunan omzet yang signifikan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Saya menerima langsung keluhan para pelaku UMKM di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi dan DPRD tidak boleh terburu-buru dan harus hati-hati dalam mengesahkan sebuah regulasi yang berpotensi memberi tekanan tambahan kepada rakyat kecil. Karena itu, saya meminta pembahasan dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ditunda sementara sampai kajian yang lebih komprehensif dilakukan,” tegas Ali Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11).

Menurutnya, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Ia menilai bahwa tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat memang penting, namun keberlangsungan usaha kecil yang jumlahnya mencapai puluhan ribu di Jakarta juga tidak boleh diabaikan.

“Kesehatan masyarakat tentu harus dijaga, tetapi ekonomi para pedagang kecil juga harus dilindungi. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang seimbang—adil bagi semua pihak, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ali Lubis.

Ia menambahkan bahwa sebelum Raperda KTR disahkan, pemerintah perlu menyiapkan peta dampak ekonomi, mekanisme transisi, serta skema mitigasi bagi UMKM yang berpotensi terdampak. Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting agar pemberlakuan aturan tidak menimbulkan kegelisahan di tingkat masyarakat bawah.

“Pemerintah harus memastikan adanya rencana transisi yang jelas. Mulai dari analisis dampak ekonomi, tahapan implementasi yang realistis, hingga program dukungan bagi usaha kecil yang mungkin terdampak oleh aturan ini,” jelasnya.

Ali Lubis juga mendorong proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan. Ia menilai pelibatan pelaku UMKM, akademisi, ahli kesehatan, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil akan membuat hasil kebijakan lebih matang dan dapat diterima oleh masyarakat.

“Saya mengajak Pemprov dan DPRD untuk kembali menghadirkan ruang dialog terbuka bagi semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan warga Jakarta," katnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

39 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.