Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap

Foto : ANTARA/Aris

Terpidana Sri Falmen Siregar (kiri) ditangkap tim Tabur Kejati Sumut beserta Kejari Medan, Selasa (9/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus penggelapan sebesar Rp5,73 miliar.

"Tim Tabur Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar (38)di parkiran Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (9/7) malam," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, di Medan, Rabu.

Penangkapan itu, ujarnya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.

Sri Falmen Siregar telah masuk dalam DPO karena mengabaikan panggilan Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan MA RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tertanggal 28 Agustus 2023.

"MA mengabulkan permohonan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara tiga tahun," jelas Yos Taringan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top