Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap

Foto : ANTARA/Aris

Terpidana Sri Falmen Siregar (kiri) ditangkap tim Tabur Kejati Sumut beserta Kejari Medan, Selasa (9/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JPU Kejari Medan sebelumnya menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara empat tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa karena perbuatan Sri Falmen Siregar melakukan penipuan sebesar Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan teregister pada Senin, 27 Maret 2023, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Februari 2023 Nomor 2823/Pid.B/2022/PN.Mdn.

PT Medan menyatakan perbuatan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

"Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata Yos Tarigan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top