Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap

Foto : ANTARA/Aris

Terpidana Sri Falmen Siregar (kiri) ditangkap tim Tabur Kejati Sumut beserta Kejari Medan, Selasa (9/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam putusan MA tersebut menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan, dan memperkuat putusan penjara tiga tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

"Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA," pungkas Yos Tarigan.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.

Terdakwa Sri Falmen Siregar mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama, namunbeberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai kenyataan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top