Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap
Foto : ANTARA/Aris
Terpidana Sri Falmen Siregar (kiri) ditangkap tim Tabur Kejati Sumut beserta Kejari Medan, Selasa (9/7/2024).
Akibatnya, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan penggelapan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga :
Warga Malaysia Pengedar Sabu-sabu Ini Ditangkap
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya