Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap

Foto : ANTARA/Aris

Terpidana Sri Falmen Siregar (kiri) ditangkap tim Tabur Kejati Sumut beserta Kejari Medan, Selasa (9/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus penggelapan sebesar Rp5,73 miliar.

"Tim Tabur Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar (38)di parkiran Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (9/7) malam," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, di Medan, Rabu.

Penangkapan itu, ujarnya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.

Sri Falmen Siregar telah masuk dalam DPO karena mengabaikan panggilan Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan MA RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tertanggal 28 Agustus 2023.

"MA mengabulkan permohonan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara tiga tahun," jelas Yos Taringan.

JPU Kejari Medan sebelumnya menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara empat tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa karena perbuatan Sri Falmen Siregar melakukan penipuan sebesar Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan teregister pada Senin, 27 Maret 2023, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Februari 2023 Nomor 2823/Pid.B/2022/PN.Mdn.

PT Medan menyatakan perbuatan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

"Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata Yos Tarigan.

Dalam putusan MA tersebut menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan, dan memperkuat putusan penjara tiga tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

"Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA," pungkas Yos Tarigan.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.

Terdakwa Sri Falmen Siregar mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama, namunbeberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai kenyataan.

Akibatnya, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan penggelapan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top