Ada KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
📅 Senin, 13 Feb 2023, 17:50 WIB | Oleh: Suliana
Doc: Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari YouTube PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Ferdy Sambo disebut hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perubahan KUHP Pidana Mati
Dalam perubahan Pasal 100 Ayat (1) KUHP, disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, serta peran terdakwa dalam tindak pidana.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hukuman mati yang telah diterima terpidana mati juga dapat dianulir sesuai yang tertuang dalam KUHP Pasal 100 Ayat (4). Dalam pasal itu dinyatakan, jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi pasal tersebut.
Meski demikian, Ferdy Sambo diketahui masih mengacu pada KUHP lama. Pengacara Yasin Hasan Bhayangkaran menjelaskan perubahan atas hukuman pidana mati dalam KUHP baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan menurut Pasal 624 KUHP.
"KUHP itu sudah diketok palu tapi karena terjadi pro dan kontra di masyarakat maka baru akan berlaku dalam dua tahun sekian bulan kedepan sejak disahkan. Jadi Ferdy Sambo itu masih dengan KUHP lama," ujar Yasin kepada Koran Jakarta.
Pro dan Kontra Pidana Mati
Penerapan hukuman mati yang dimuat dalam KUHP terbaru memang menuai kritik tak terkecuali dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu mengkritik perubahan KUHP yang dinilainya tidak masuk akal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!