Ada Apa Dengan Kabupaten Malang, Kok Tertinggi Se-Indonesia Dalam Hal Dispensasi Kawin Tahun 2022?
📅 Kamis, 26 Jan 2023, 17:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
Jakarta - Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nur Djannah Syaf mengatakan daerah dengan jumlah dispensasi kawin paling tinggi di Indonesia selama tahun 2022 adalah Kabupaten Malang.
"Yang paling tinggi di seluruh Indonesia adalah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Di wilayah Surabaya yang paling tinggi adalah di Kabupaten Malang," kata Nur Djannah Syaf dalam seminar nasional bertajuk "Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030", di Jakarta, Kamis (26/1).
Nur Djannah Syaf mengatakan, di Malang, faktor pengajuan dispensasi kawin terbanyak karena putus sekolah.
"Di Kabupaten Malang, bukan karena faktor kehamilan yang paling banyak, tetapi karena putus sekolah," katanya.
Selama 2022, pihaknya mencatat ada 15.339 dispensasi kawin di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan cinta mendominasi alasan pengajuan dispensasi.
"Alasan hamil 3.393 perkara, alasan ekonomi 977 perkara. Kemudian alasan intim 133 perkara. Alasan cinta ada 10.836 perkara," kata Nur Djannah Syaf.
Jumlah dispensasi kawin tertinggi kedua di Indonesia adalah Jawa Tengah. Selanjutnya berturut-turut Jawa Barat, Makassar, Palembang, Jambi, dan Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, Nur Djannah Syaf meluruskan pemberitaan yang viral tentang Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang disebut memiliki angka dispensasi kawin yang tinggi.
"Di Ponorogo itu perkara di tahun 2020 hanya 292, kemudian di tahun 2022 hanya 191, dibandingkan dengan Kabupaten Malang, perkaranya itu ada sekitar 1.400 lebih," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!