282 Ribu Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax per 19 Januari 2026
📅 Senin, 19 Jan 2026, 14:10 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 282.047 waijb pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 19 Januari 2026, pukul 07.30 WIB.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 14.048 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dollar AS.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 91 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 2 wajib pajak badan dalam mata uang dollar AS.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.153.071 per 19 Januari 2026, pukul 07.30 WIB, yang terdiri atas 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebaiknya Anda baca juga:
DJP juga menyampaikan jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tercatat sebanyak 9.151.722.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
Sebaiknya Anda baca juga:
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!