Mentan Perketat Pengawasan Distribusi Jagung SPHP untuk Lindungi Peternak Rakyat
Minggu, 08 Nov 2026, 06:05 WIB | Oleh: SriyonoDalam pertemuan tersebut, katanya, Mentan Amran meminta agar persoalan yang disampaikan peternak dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan. Menurut Yesi, tindak lanjut pembahasan itu kemudian disampaikan melalui surat kepada pihak integrator.
“Alhamdulillah tanggal 27 kita diundang ke Jakarta dan kami berkesempatan menyampaikan langsung kepada Bapak Menteri. Kemudian Bapak meminta untuk membahas ini dengan Bapak Dirjen. Kami difasilitasi untuk bertemu dengan Bapak Dirjen dan juga bapak-bapak yang berkepentingan di situ,” jelasnya.
Menurutnya, tindak lanjut dengan Kementan tersebut penting untuk menjaga ruang pasar bagi peternak rakyat.
Ia berharap produksi telur peternak mandiri tetap memiliki akses yang memadai ke pasar rakyat, sementara kegiatan usaha integrator dijalankan sesuai koridor regulasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau memang menurut Permentan 10 Tahun 2024 ini budidayanya untuk ekspor, harusnya memang tidak dijual di pasar becek. Biarkan pasar becek itu adalah produksi dari telur-telur kami peternak rakyat,” ujarnya.
Namun, Yesi menegaskan tindak lanjut kebijakan harus disertai pengawasan di lapangan agar ketentuan yang telah disampaikan kepada pelaku usaha benar-benar dijalankan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!