Dari AS Hingga Nigeria, Media Luar Negeri Ramai-ramai Beritakan Penyadapan Presiden Indonesia dan Penahanan Tiga Jenderal Polri
Rabu, 04 Nov 2026, 06:37 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SDalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penegasan bahwa kasus tersebut sejauh ini belum menunjukkan indikasi makar atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut Yusril, perkara yang ditangani penyidik saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun motif penyadapan serta isi komunikasi yang diduga diakses belum diungkap kepada publik karena masih menjadi bagian dari penyidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan informasi elektronik.
Meluasnya pemberitaan di berbagai media internasional membuat perkara ini menjadi sorotan di luar Indonesia. Namun, hingga kini, tujuan penyadapan, pihak yang memerintahkan, serta informasi apa saja yang berhasil diakses masih menunggu pengungkapan lebih lanjut dari penyidik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!