Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dari AS Hingga Nigeria, Media Luar Negeri Ramai-ramai Beritakan Penyadapan Presiden Indonesia dan Penahanan Tiga Jenderal Polri

4 Rabu, 04 Nov 2026, 06:37 WIB | Oleh:
Dari AS Hingga Nigeria, Media Luar Negeri Ramai-ramai Beritakan Penyadapan Presiden Indonesia dan Penahanan Tiga Jenderal Polri Dari AS Hingga Nigeria, Media Luar Negeri Ramai-ramai Beritakan Penyadapan Presiden Indonesia dan Penahanan Tiga Jenderal Polri Doc: Istimewa
Ket. Media-media tersebut mengangkat keterangan kepolisian mengenai dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan sejumlah perangkat elektronik.

JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan media internasional. Sejumlah media asing dari Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, Malaysia hingga Nigeria memberitakan kasus tersebut setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dan penahanan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Pemberitaan itu mencuat pada Selasa (3/11), setelah kepolisian mengungkap adanya dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Associated Press (AP), kantor berita Amerika Serikat, menjadi salah satu media internasional yang mengangkat perkara tersebut. Dalam laporannya berjudul Indonesia detains 3 police generals suspected of wiretapping president, AP mengungkap bahwa tiga perwira tinggi Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta puluhan tokoh lainnya.

AP juga menyoroti bahwa sasaran penyadapan tidak terbatas pada pejabat pemerintahan. Sejumlah politisi, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

Media Singapura, Channel News Asia (CNA), juga menempatkan kasus ini sebagai berita utama dengan judul Former Indonesian national police chief among three arrested for the alleged illegal wiretapping of Prabowo.

CNA secara khusus menyoroti keterlibatan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Media tersebut menjelaskan bahwa kepolisian mengumumkan ketiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, sejumlah media Indonesia mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Eko Hadi Santoso.

Sorotan serupa datang dari The Straits Times. Media yang berbasis di Singapura itu menerbitkan laporan berjudul Indonesia arrests ex-police chief Listyo for alleged wiretapping of Prabowo.

The Straits Times mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem penyadapan milik kepolisian tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Media tersebut juga mengungkap dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Kasus ini mulai terungkap setelah seorang anggota kepolisian yang mengetahui aktivitas tersebut melaporkannya kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026.

Dari Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) turut menerbitkan laporan kantor berita Agence France-Presse (AFP) berjudul Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo's phone.

SCMP menyoroti penangkapan tiga orang yang diduga menyadap nomor telepon Presiden. Laporan tersebut juga menyebut bahwa salah satu tersangka diduga merupakan pejabat senior kepolisian yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri.

Pemberitaan AFP juga menyebar ke berbagai negara melalui sejumlah media internasional. The Star dan Free Malaysia Today di Malaysia, Gulf News di Uni Emirat Arab, serta Channels Television di Nigeria ikut memuat laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

Media-media tersebut mengangkat keterangan kepolisian mengenai dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan sejumlah perangkat elektronik.

Dalam laporan-laporan tersebut, penyidik mengungkap bahwa dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Tidak hanya melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil intersepsi pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Langit Jakarta Berpotensi M...
Luar Negeri
Presiden Belarus Sebut Trum...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.