Kendaraan Listrik Juga Membawa Bahaya Pencemaran, Apanya?
Jumat, 30 Okt 2026, 00:35 WIBJAKARTA â Saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya mendorong masyarakat untuk migrasi dari mobil berbahan bakar minyak ke listrik. Tapi ada juga bahaya kendaraan listrik. Apanya? Tak lain adalah risiko pencemaran baterai bekasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk mengantisipasi risiko pencemaran dari baterai bekas kendaraan listrik.
Melalui kajian pengelolaan limbah baterai, Pemprov menyiapkan dasar kebijakan untuk melindungi warga dan lingkungan, sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.
Kajian yang disusun Dinas Lingkungan Hidup Jakarta ini menjadi langkah antisipasi seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, pengelolaan baterai bekas perlu direncanakan sejak dini, mulai dari pengumpulan hingga pengolahannya. Ia menyampaikan, perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
âMelalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,â ujarnya, Kamis (29/10).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dedy Setiono menjelaskan, Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Ia menyebut, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit pada 2023, atau sekitar 68 persen dari total nasional.
âSemakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,â katanya. Menurutnya, kajian diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. âPengelolaan yang baik juga membuka peluang pemanfaatan material dari baterai bekas untuk mendukung ketersediaan bahan baku baterai,â ucapnya.
Peluang tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menekankan material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali.
âKami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,â ungkapnya.
Plt Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet mengatakan, selain mengambil kembali materialnya, baterai bekas kendaraan listrik juga berpeluang digunakan untuk kebutuhan lain.
âBaterai tersebut dapat memperoleh masa pakai kedua atau second life, antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift. Agar pengelolaannya berjalan baik, sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan,â tandasnya.
BERITA TERKAIT
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Tom Cruise dan IShowSpeed Bakal Meriahkan Penutupan Piala Dunia 2026
-
President University Raih Juara Student Design Sprint Competition 2026
-
Puncak HUT ke-499 Jakarta Digelar di Bundaran HI pada 27-28 Juni
-
Langit Indonesia Lumpuh, 2.458 Penerbangan Kacau Dikepung Asap Pekat Karhutla
-
Penyaluran Bantuan Pangan Langsung ke Masyarakat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.