RI Didorong Perkuat Kerja Sama Asean Berantas Judi Daring

Jumat, 30 Okt 2026, 01:00 WIB

Jakarta - Pengamat hubungan internasional sekaligus dosen Universitas Presiden Teuku Rezasyah mendorong Indonesia menggandeng negara-negara Asean untuk memperkuat kerja sama siber dalam memberantas perjudian daring lintas negara, termasuk melalui pelacakan jaringan operasional dan aliran dana hasil kejahatan.

"Kerja sama cyber. Jadi, mereka sama-sama bisa melacak titik-titik perjudian, lokasi perjudian, kemudian model penipuan daringnya seperti apa, dan juga pencucian uang dari kejahatan perjudian online tersebut," kata Rezasyah dalam wawancara di Jakarta, Kamis (29/10).

Ket. Foto: Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Balikpapan, Kalimantan Timur, baru-baru ini. — Sumber: ANTARA/Angga Palgunar

Seperti dikutip dari Antara, Rezasyah mengusulkan pembentukan pusat siber atau satuan tugas khusus, seperti Asean Center atau Asean Task Force for Online Gambling, untuk memperkuat pertukaran data intelijen, koordinasi operasional, dan pelacakan aliran dana hasil kejahatan.

Menurut dia, kerja sama tersebut perlu didukung standar operasional, sistem komunikasi, dan pelatihan personel yang seragam. Meski perbedaan sistem hukum dan kebijakan perjudian di setiap negara menjadi tantangan, hal itu tidak seharusnya menghambat operasi bersama di ruang digital.

"Ketidakseragaman hukum itu sebenarnya tidak berarti kita tidak bisa melakukan operasi bersama secara elektronik. Ini perlu dilakukan," ujarnya.

Rezasyah menjelaskan jaringan perjudian daring kerap beroperasi lintas yurisdiksi dengan server yang dapat berpindah antara luar negeri dan Indonesia. Kondisi tersebut menyulitkan aparat melacak pelaku dan memutus jaringan, terlebih ketika kemampuan penegak hukum tertinggal dari perkembangan teknologi yang digunakan pelaku.

Ia menilai pemberantasan judi daring perlu menjadi agenda pengambilan keputusan tertinggi Asean karena dampaknya tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga kondisi ekonomi keluarga dan pemberdayaan generasi muda.

Protokol Penanganan

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan negara-negara Asean telah mengembangkan kerja sama formal dan informal antaraparat penegak hukum untuk menangani kejahatan transnasional, termasuk judi daring, penipuan daring, dan pencucian uang.

Komitmen tersebut tercermin dalam Deklarasi Asean tentang Pemberantasan Kejahatan Siber dan Penipuan Daring. Asean juga mengembangkan protokol penanganan yang mendorong pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemangku kepentingan.

Dari sisi hukum, upaya itu didukung instrumen seperti Traktat Bantuan Hukum Bersama untuk Urusan Pidana dan Traktat Ekstradisi Asean.

Yvonne menyebut jaringan kejahatan yang terorganisasi, lintas negara, dan bergerak cepat menjadi tantangan utama, sementara kewenangan serta prosedur hukum antarnegara masih berbeda.

"Karena itu, Indonesia terus mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas pilar di Asean agar responsnya dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif," katanya.

  • Keamanan Siber

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.