UMKM Butuh Izin Mudah, Bukan Prosedur Berbelit
Jumat, 30 Okt 2026, 01:00 WIBPemerintah harus menyederhanakan perizinan UMKM dengan persyaratan transparan dan waktu layanan yang pasti agar legalitas usaha tidak menghambat operasional, pembiayaan, dan perluasan pasar.
Jakarta - Kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak cukup diwujudkan melalui digitalisasi dan penyederhanaan persyaratan. Kepastian waktu, transparansi prosedur, akses layanan yang merata, serta pengawasan terhadap potensi maladministrasi juga diperlukan agar perizinan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.
Anggota Ombudsman RI Radian Syam mengatakan kepastian pelayanan perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ia menegaskan bahwa pelayanan perizinan yang berkualitas harus menjamin prosedur yang jelas, keputusan yang sah, dan pertanggungjawaban yang terukur.
âPerkembangan digital bukan sekadar memindahkan formula ke sistem elektronik, melainkan memperkuat transparansi, keterlacakan dan akuntabilitas proses,â kata Radian, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut dia, kepastian pelayanan bukan berarti seluruh permohonan harus dikabulkan, melainkan setiap permohonan diproses sesuai ketentuan hukum. Kepastian tersebut mencakup keterbukaan persyaratan dan tahapan, kesesuaian prosedur dengan standar pelayanan, kejelasan waktu penyelesaian, respons terhadap pertanyaan dan keberatan, serta keterlacakan status permohonan.
Bagi UMKM, aspek tersebut penting karena ketidakjelasan prosedur dan waktu pengurusan dapat menghambat operasional usaha, terutama ketika legalitas dibutuhkan untuk menjalin kemitraan, mengakses pembiayaan, atau mengembangkan pasar.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menekankan legalitas usaha seharusnya mendukung pertumbuhan UMKM, bukan menjadi penghalang.
Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo mengatakan legalitas bukan sekadar dokumen administratif. Status hukum yang jelas dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membangun kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
âPenyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,â kata Widodo.
Menurut dia, kemudahan layanan legalitas juga penting bagi wirausaha sosial (social enterprise), yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Kepastian hukum diperlukan agar kegiatan usaha dan misi sosial dapat berjalan berkelanjutan.
Hambatan Administrasi
Sementara itu, Praktisi pengembangan kapasitas UMKM Aidil Wicaksono menilai pemerintah harus menyediakan alternatif layanan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala mengakses sistem daring.
Aidil menyoroti perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi, terutama di wilayah terpencil. Tanpa alternatif layanan yang memadai, digitalisasi berisiko menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha yang justru membutuhkan kemudahan administrasi.
Menurut dia, kesulitan mengakses layanan dapat membuka ruang bagi perantara atau calo yang menambah beban pengusaha, termasuk dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
âKemudahan layanan menjadi penting agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan usahanya secara mandiri tanpa bergantung pada perantara,â ujar Aidil.
Selain akses, kepastian waktu penyelesaian juga menjadi bagian penting dari standar pelayanan publik. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai kapan permohonan atau pengaduan akan ditindaklanjuti.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Russell Kembali ke Performa Terbaik, Ungguli Hamilton dan Rebut Pole Position GP Barcelona
-
Diwarnai Tiga Kartu Merah, Meksiko Taklukkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Pembuka Piala Dunia
-
PLN UID Jakarta Raya Sukses Nyalakan Listrik Serentak untuk 1.900 Pelanggan.
-
Lahan Paruga Bakal Disulap, Pemkot Bima Minta Dana Segar Rp6,1 Miliar ke Pusat
-
Pendistribusian Bantuan untuk Korban Kebakaran 17 Rumah di Kota Bitung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.