Penyempurnaan Definisi Korupsi Jangan Sampai Lemahkan Pemberantasan Rasuah
Rabu, 28 Okt 2026, 01:00 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan rencana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi tidak akan melemahkan upaya pemberantasan rasuah, melainkan bertujuan memperjelas norma hukum dan memberikan kepastian hukum.
âPasti tidak. Namanya kan menyempurnakan. Artinya, dia lebih ketat, jelas, dan pasti. Itu akan membuat keadaan menjadi lebih baik,â kata Yusril di Jakarta, Selasa (27/10).
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut Yusril, kedua pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum.
Dikutip dari Antara, Yusril mengatakan penyempurnaan dilakukan agar batasan perbuatan yang tergolong korupsi lebih jelas dan tidak membuat pejabat maupun pelaku usaha ragu mengambil keputusan karena khawatir terjerat perkara pidana.
Pemerintah juga akan mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian keuangan negara. Yusril menegaskan tidak ada niat menghapus unsur tersebut, sementara pengategorian tindak pidana diharapkan mempermudah penerapan hukum.
âDi luar itu, dia bukan korupsi. Namun, yang bukan korupsi itu bukan berarti tidak bisa ditindak. Dia bisa ditindak, tapi masuk kategori tindak pidana yang lain,â ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan agar unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam definisi korupsi. Ia menilai penghapusan unsur tersebut berisiko mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
âKalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, âKalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.â Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,â kata Soedeson.
Ia merespons usulan penyesuaian definisi korupsi oleh DEN agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang antara lain mengatur tindak pidana penyuapan. Menurut dia, negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan ketentuan konvensi dengan sistem hukum nasional.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat
-
Deforestasi Global Melambat pada 2025
-
Apjatel Minta Penataan Infrastruktur Telekomunikasi Tetap Jaga Keandalan Layanan
-
Menkeu Suahasil Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen bagi Perempuan Prasejahtera
-
bahaya Kebakaran, Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Ditutup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.