Diduga Disekap, 10 Calon ART Berhasil Diselamatkan dari Penampungan di Sawahan Surabaya
Minggu, 25 Okt 2026, 22:37 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
SURABAYA – Sebanyak 10 calon asisten rumah tangga (ART) asal luar Kota Surabaya berhasil diamankan dari sebuah tempat penampungan di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan. Mereka diduga menjadi korban penyekapan di lokasi penyalur ART yang kini ditutup Pemerintah Kota Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah dua calon ART mendatangi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya yang sedang berpatroli pada Sabtu (24/10/2026). Keduanya meminta pertolongan dan mengaku disekap di tempat penampungan tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan petugas awalnya mengira kedua warga luar kota itu kehabisan bekal. Namun, setelah dibawa ke markas Satpol PP dan dimintai keterangan, mereka mengungkapkan dugaan penyekapan yang dialami.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” kata Mudita, Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan. Dari penyisiran di tempat penampungan itu, petugas menemukan delapan calon ART lainnya.
Dengan demikian, total terdapat 10 calon ART yang berhasil diamankan. Seluruhnya berasal dari luar Surabaya.
Para calon ART tersebut kini ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal. Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi untuk memfasilitasi pemulangan mereka.
“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” ujar Mudita.
Tempat penampungan disegel
Selain menyelamatkan para calon ART, Pemkot Surabaya memasang garis pembatas atau Satpol PP line di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas usaha penyalur ART yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan dugaan penyekapan dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Pemkot menangani aspek legalitas dan perizinan usaha penampungan tersebut.
“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” kata Hebi saat mengecek lokasi bersama jajaran terkait.
Menurut dia, rumah tersebut tetap boleh digunakan sebagai tempat tinggal biasa. Namun, aktivitas usaha penyaluran ART tidak diperbolehkan selama persoalan perizinan belum diselesaikan.
Pemeriksaan awal menemukan dugaan pelanggaran terkait izin dasar dan kelayakan bangunan. Meski izin penyalur tenaga kerja berada dalam kewenangan pemerintah pusat, persyaratan dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi terkait kelayakan tempat usaha tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Pengurus RT setempat juga menyebut pengelola tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni dalam waktu 1 x 24 jam maupun mengurus pelaporan izin menginap sementara sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Surabaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!