Ahli KPK Akui Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Ada di Tangan Menteri
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 20:41 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasRicho pun membenarkan pemahaman tersebut.
"Betul," jawab Richo.
Kuota Awal dan Kuota Tambahan
Berikutnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut menggali perbedaan karakteristik antara kuota haji awal dan kuota haji tambahan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuasa hukum menanyakan apakah kedua jenis kuota tersebut memiliki perbedaan dari sisi asal dan proses penetapannya, mengingat keduanya sama-sama berasal dari alokasi Pemerintah Arab Saudi.
Richo menuturkan, kuota awal merupakan informasi jumlah kuota yang diperoleh lebih dahulu dan kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan dalam dokumen hukum.
Sementara itu, kuota tambahan muncul ketika terdapat kemungkinan penambahan jumlah kuota dari negara yang memberikan alokasi.
"Yang kami pahami, Bapak, kuota awal itu berarti informasi yang ditetapkan oleh atau informasi yang didapatkan di tahap yang lebih dahulu, gitu ya. Terus kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan tadi," ujar Richo.
Dalam pemahaman Richo, penambahan kuota dapat terjadi ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan persetujuan untuk menambah jumlah kuota yang sebelumnya telah dialokasikan.
"Nah, ketika dalam proses itu dimungkinkan atau terbuka kemungkinan ada penambahan kuota, gitu. Nah, ada lampu hijau tambahan dari pihak negara sahabat untuk menambah jumlah yang sebelumnya telah dinyatakan, gitu," katanya.
Sementara itu, ketika kembali ditanya mengenai perbedaan antara kuota awal dan kuota tambahan, Richo menjelaskan bahwa kuota tambahan merupakan alokasi tambahan atas jumlah yang telah diberikan sebelumnya.
"Ya, bisa dipastikan atau secara logis kita bisa simpulkan bahwa otomatis yang awal itu jumlahnya lebih besar, ya kan? Namanya top-up itu kan berarti ditambah, gitu ya, top-up itu kan berarti setelah tadi yang awal itu diberikan, terus ini ada hal yang sifatnya adisional, gitu, diberikan lagi," tutur Richo.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!