Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ahli KPK Akui Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Ada di Tangan Menteri

📅 Kamis, 22 Okt 2026, 20:41 WIB | Oleh:

Richo pun membenarkan pemahaman tersebut.

"Betul," jawab Richo.


Kuota Awal dan Kuota Tambahan

Berikutnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut menggali perbedaan karakteristik antara kuota haji awal dan kuota haji tambahan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuasa hukum menanyakan apakah kedua jenis kuota tersebut memiliki perbedaan dari sisi asal dan proses penetapannya, mengingat keduanya sama-sama berasal dari alokasi Pemerintah Arab Saudi.

Richo menuturkan, kuota awal merupakan informasi jumlah kuota yang diperoleh lebih dahulu dan kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan dalam dokumen hukum.

Sementara itu, kuota tambahan muncul ketika terdapat kemungkinan penambahan jumlah kuota dari negara yang memberikan alokasi.

"Yang kami pahami, Bapak, kuota awal itu berarti informasi yang ditetapkan oleh atau informasi yang didapatkan di tahap yang lebih dahulu, gitu ya. Terus kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan tadi," ujar Richo.

Dalam pemahaman Richo, penambahan kuota dapat terjadi ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan persetujuan untuk menambah jumlah kuota yang sebelumnya telah dialokasikan.

"Nah, ketika dalam proses itu dimungkinkan atau terbuka kemungkinan ada penambahan kuota, gitu. Nah, ada lampu hijau tambahan dari pihak negara sahabat untuk menambah jumlah yang sebelumnya telah dinyatakan, gitu," katanya.

Sementara itu, ketika kembali ditanya mengenai perbedaan antara kuota awal dan kuota tambahan, Richo menjelaskan bahwa kuota tambahan merupakan alokasi tambahan atas jumlah yang telah diberikan sebelumnya.

"Ya, bisa dipastikan atau secara logis kita bisa simpulkan bahwa otomatis yang awal itu jumlahnya lebih besar, ya kan? Namanya top-up itu kan berarti ditambah, gitu ya, top-up itu kan berarti setelah tadi yang awal itu diberikan, terus ini ada hal yang sifatnya adisional, gitu, diberikan lagi," tutur Richo.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.