Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Optimalkan Pemanfaatan BMN, BPLJSKB dan Yayasan Menara Bhakti Lakukan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan

📅 Kamis, 22 Okt 2026, 07:53 WIB | Oleh:
Optimalkan Pemanfaatan BMN, BPLJSKB dan Yayasan Menara Bhakti Lakukan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Doc: Dok. Ist

BEKASI - Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) bersama Yayasan Menara Bhakti melakukan perjanjian sewa menyewa lahan yang kemudian akan dimanfaatkan oleh Universitas Mercu Buana Jakarta.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan pada Rabu (21/10) di Gedung Fasilitas Pelayanan Terpusat dan Terpadu Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Kepala BPLJSKB Iman Sukandar dan Ketua Pengurus Yayasan Menara Bhakti Nurani Pujiastuti.

"Hari ini merupakan peristiwa bersejarah karena untuk kali pertama BLU BPLJSKB berhasil mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan aset negara yang dikelolanya berupa Gedung Fasilitas Pelayanan untuk dimanfaatkan oleh Universitas Mercu Buana khususnya dalam bidang pendidikan," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ernita Titis Dewi saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Sejalan dengan itu, Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar menuturkan kerja sama ini bukan hanya sebagai pemanfaatan aset, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dan institusi pendidikan dalam mendukung pemanfaatan fasilitas secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.

"Gedung tersebut sebelumnya merupakan Gedung Fasilitas Pelayanan Terpusat dan Terpadu Uji Tipe Kendaraan Bermotor dan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, BPLJSKB telah melaksanakan proses sewa melalui mekanisme Lelang Hak Sewa yang dilakukan secara terbuka, kemudian Yayasan Menara Bhakti terpilih sebagai mitra kerja sama," papar Iman.

Adapun, objek sewa ini adalah aset berupa tanah bangunan kantor pemerintah dengan luas 4770 meter persegi dan bangunan gedung kantor lainnya dengan luas 1780 meter persegi.

"Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama dua tahun, terhitung mulai tanggal ditandatanganinya perjanjian ini pada tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 20 Oktober 2028 dan akan diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun berdasarkan kesepakatan," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Rupiah Masih Rentan Melemah...
Daerah
Pemkab Bulungan Gelar GMP, ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Hasil Liga Champions: Arsenal Imbangi Tuan Rumah Bayern Muenchen 2-2

Hasil Liga Champions: Arsenal Imbangi Tuan Rumah Bayern Muenchen 2-2

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.