Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menjawab Simpamg Siur Informasi, Menkeu Tegaskan Gaji PNS Tetap Disalurkan Lewat Perbankan

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 00:03 WIB | Oleh:
Menjawab Simpamg Siur Informasi, Menkeu Tegaskan Gaji PNS Tetap Disalurkan Lewat Perbankan Doc: Antara foto
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memberikan keterangan media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan, bukan lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Namun, Suahasil tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait dengan usulan Kementerian Koperasi mengenai pembayaran gaji PNS melalui KDKMP.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP, di Jakarta, Rabu (14/10).

Ferry menyampaikan hal tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi.

Ia menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.

Ferry juga belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.

Adapun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PT Taspen (Persero) mencatat sebanyak 3,28 juta

pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026. Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Dalam ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...

Cara Mengatasi Bentrok Hobi Orangtua dan Kepentingan Anak

14 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Cara Mengatasi Bentrok Hobi...
Luar Negeri
Italia Kerahkan 500 Tentara...
Nasional
Rumah Dinas Bupati Klaten D...
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.